GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
PERSATUAN PEMUDA DAYAK KABUPATEN
BENGKAYANG
BAB I
Pendahuluan
Pada dasarnya, pemuda merupakan
calon pemimpin . Permasalahan paling mendasar dalam
bangsa Indonesia saat ini adalah kompetensi sumber daya manusianya,
Terutama sumber daya alam yang melimpah
dengan berbagai potensinya akan sangat tidak terberdayakan manakala sumber daya
manusia yang ada tidak mampu mengolahnya dengan maksimal dikarenakan kompetensi
yang dimiliki sangat rendah. Untuk menjawab permasalah itu perlu dilakukan
langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya
manusia Indonesia. Langkah tersebut diawali salah satunya dengan melakukan
proses kaderisasi yang baik pada para pemuda melalui organisasi kepemudaan.
Optomalisasi
pengembangan dan pengarahan pemuda memerlukan suatu wadah seperti P2DKB agar
bisa menjadi sarana bagi para pemuda dayak untuk menyampaikan aspirasi yangdan
berkarya.
1. Pengertian
GBHO merupakan
garis-garis besar yang digunakan sebagai kerangka dasar P2DKB dalam mencapai
tujuan organisasi secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.
2. Maksud
dan Tujuan
GBHO P2DKB bermaksud
untuk memberikan gambaran dan arah bagi pengembangan organisasi dengan tujuan
untuk mewujudkan kondisi yang diinginkan dimasa yang akan datang.
3.
Landasan
GBHO P2DKB disusun
belandaskan pada pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional, serta AD/ART sebagai landasan gerak atau operasional.
4. Pokok-Pokok Penyusunan
Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
Untuk memberikan gambaran
tentang cita-cita yang diinginkan, baik dalam jangka panjang maupun jangka
pendek,
BAB
II
Kedudukan, Tugas dan Wewenang Pengurus Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang (P2DKB).
Pasal
1
Ketua
- Sebagai mandataris Musyawarah
Besar I sekaligus Pimpinan tertinggi P2DKB periode 2012-2015.
- Sebagai
penanggungjawab seluruh kegiatan di tingkat pengurus P2DKB.
- Melakukan pengambilan keputusan
dengan tetap memperhatikan asas musyawarah untuk mufakat.
- Memimpin, mengkoordinasi,
mengatur dan mengambil kebijakan dengan mengkomunikasikan dengan jajaran pengurusnya.
- Mengontrol pelaksanaan program
gerakan serta melakukan pembagian tugas diantara fungsionaris Pengurus P2DKB.
- Melakukan langkah-langkah
strategis organisasi dan menjalin hubungan kerjasama organisasi lain.
- Bersama sekretaris,
menandatangani surat-surat kebijakan organisasi P2DKB.
Pasal
2
Wakil
Ketua
- Membangun hubungan baik dengan
element organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi
Masyarakat (ormas), Organisasi Sosial Politik (orsospol).
- Menjalin komunikasi dan
kerjasama dengan pemerintah.
- Mengakses informasi secara
cepat dan tepat tentang issu dan kebijakan publik yang sedang berkembang.
- Mengkaji dan menyikapi
kebijakan publik secara cermat, kritis dan mendalam dengan tetap
berlandaskan pada nilai-nilai dan aturan organisasi, baik yang berskala
lokal maupun nasional.
- Mewakili ketua atas rekomendasi
dari ketua.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal
3
Sekretaris
- Membantu Ketua dalam menjalankan
tugas organisasi.
- Memimpin dan mengkoordinasi
kebijakan umum pelaksanaan mekanisme operasional kesekretariatan.
- Bersama wakil sekretaris,
bendahara dan wakil bendahara berusaha melengkapi perangkat pendukung
kesekretariatan.
- Bersama ketua menandatangani
surat-surat orgnisasi.
- Mewakili tugas-tugas ketua bila
berhalangan atau atas pendelegasian ketua.
Pasal
4
Wakil
Sekretaris
- Membantu pelaksanaan
tugas-tugas sekretaris.
- Mewakili sekretaris bila
berhalangan atau atas pendelegasian sekretaris dan disetujui oleh ketua.
- Membantu koordinator bidang
dalam melaksanakan tugas khusus yang berkaitan dengan bidangnya.
Pasal
5
Bendahara
- Memegang kebijakan umum
dibidang pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan.
- Mengatur, menyimpan dan
mencatat penerimaan maupun pengeluaran keuangan
- Membuat petunjuk teknis
mekanisme keuangan serta mendayagunakan inventaris keorganisasian.
- Melaporkan sirkulasi keuangan
organisasi dan kepanitiaan dilingkungan pengurus secara transparan.
Pasal
6
Wakil
Bendahara
a. Membantu pelaksanaan tugas-tugas bendahara
b. Melaksanakan wewenang dan mewakili tugas bendahara
apabila berhalangan hadir.
c. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan bendahara.
Pasal
7
Bidang-bidang
- Pendidikan
dan Kaderisasi
- Mengaktualisasikan sistem pengkaderan
formal, non formal dan informal secara sinergis dan berkelanjutan.
- Mengefektifkan sistem tindak
lanjut pengkaderan secara intens dan komprehensif
- Mengkoordinir dan mendinamiskan
pelaksanaan sistem kaderisasi ditingkat cabang.
- Mendesain sistem pengkaderan
berbasis lokal sampai pada tingkat implementasinya
- Mengembangkan sumberdaya
anggota melalui pelatihan-pelatihan yang mengasah nalar kognitif, afektif
dan psikomotorik.
- Mengadakan kerjasama dengan
bidang-bidang terkait.
- Bertanggungjawab kepada ketua.
- Mengadakan kajian-kajian yang
berorientasi pada pengembangan intelektual dan wacana.
- Membuat kelompok-kelompok
diskusi yang mengarah pada penciptaan budaya belajar.
- Memberdayakan skill anggota
dalam respon high teknologi tepat guna
- Advokasi
dan Jaringan
- Meningkatkan dan memberdayakan
sensitivitas kader dalam persoalan sosial..
- Mengembangkan sumberdaya
anggota melalui pelatihan-pelatihan yang mengasah nalar kognitif, afektif
dan psikomotorik.
- Membangun hubungan baik dengan
element organisasi pemuda, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi
Masyarakat (ormas), Organisasi Sosial Politik (orsospol).
- Bertanggung jawab kepada ketua.
- Media
dan Informasi
- Menciptkan wadah untuk
menyalurkan kreatifitas kader dibidang jurnalistik
- Menginformasikan dan
mensosialisasikan setiap kebijakan-kebijakan strategis berdasarkan
kebutuhan.
- Menyampaikan informasi dan
pemikiran Pemuda Dayak Kabupaten Bengkayang
kepada massyarakat yang berkaitan dengan fenomena sosial.
- Badan
Penelitian dan Pengembangan
- Membentuk wadah-wadah taktis
yang mampu menunjang potensi kader.
- Mengakses dan menganilis setiap
informasi di bidang sosial, politik, ekonomi budaya, dan agama, baik
yang berskala lokal maupun nasional.
- Mengembangkan serta
memfasilitasi potensi-potensi kader ke dalam wadah-wadah yang telah
terbentuk dibawah naungan Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten
Bengkayang (P2DKB).
BAB
III
Rapat-rapat
Pasal
9
Rapat-rapat pengurus P2DKB terdiri dari:
a. Rapat pleno
b. Rapat badan pengurs harian
c. Rapat gabungan lengkap
d. Rapat bidang
Pasal
10
- Rapat pleno pengurus P2DKB
diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 2 periode yang dihadiri oleh
seluruh pengurus dan anggota. Rapat
tersebut membahas tentang:
a. Perencanaan kegiatan berskala besar
b. Evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan yang sedang dan/atau
yang akan dilaksanakan
c.Kebijakan Pengurus Persatuan Pemuda Dayak Kabupaten
Bengkayang (P2DKB)
- Rapat badan pengurus harian
dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan dan dihadiri
oleh seluruh pengurus harian. Rapat tersebut membahas:
a. Masalah-masalah dan program-program rutin organisasi
b. Evaluasi terhadap fungsi pengelola, pengendali dan
pengawas kebijakan organisasi.
c. Tata kerja dan keputusan yang mendesak.
- Rapat gabungan lengkap diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan dan dihadiri oleh pengurus
dan anggota.
Rapat tersebut membahas:
a. Koordinasi dan konsolidasi organisasi bersama kepala
bidang dan staf-staf organisasi.
b. Langkah-langkah strategis dan taktis organisasi.
c. Menilai dan menindak lanjuti berbagai persoalan
kemasyarakatan dan aktifitas keorganisasian pemuda dan mahasiswa.
- Rapat bidang diadakan
sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan, dan dihadiri oleh
staf-stafnya.
Rapat tersebut membahas:
a. Evaluasi pelaksanaan program secara teknis dan aplikatif.
b. Koordinasi dan konsolidasi internal bidang.
Penutup
1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata kerja ini akan
diatur dikemudian hari.
2. Apabila terdapat kekeliruan terhadap tata kerja ini akan
ditinjau kembali dikemudian hari.
Tata kerja program ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.